Jual Migor di Atas HET, Pedagang Dimintai Keterangan di Polres Ciko
CIREBON-Menindaklanjuti temuan hasil sidak adanya pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota memanggil dan memeriksa sejumlah pedagang Pasar Jagasatru untuk dimintai keterangan.
Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik karena dianggap telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
\"Pemeriksaan terhadap pedagang tersebut sebagai tindak lanjut hasil sidak ke Pasar Jagasatru bersama Forkopimda Kota Cirebon,Sabtu (28/5/2022).Para penjual tersebut kita periksa untuk dimintai keterangan, terkait alasannya mengapa menjual diatas HET,\"ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:
- Mobil Jenazah Terbakar di Tol Cipali, Milik Desa Lemahabang
- Timnas Diserbu Warga di Stadion Persib, Shin Tae-yong Sebut Lumayan
Dikatakan perwira melati dua ini, para pedagang sudah diberikan surat teguran atau surat peringatan pertama.
\"Mereka (pendagang) menjual migor curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan bervariasi dari Rp16.000 -Rp17.000 perliter. Melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian ( DKUKMPP ) Kota Cirebon didampingi Polres Cirebon Kota, mereka sudah diberikan surat teguran atau surat peringatan pertama,\"katanya.
Selain diminati keterangannya, AKBP Fahri menyebutkan, para pedagang dipanggil ke Polres Cirebon Kota hanya untuk dimintai klarifikasi para pedagang tersebut untuk mengatahui matar rantai distribusi minyak goreng curah.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
BACA JUGA:
- Fenomena Black Moon Senin 30 Mei, Warga Pesisir Diminta Waspada
- Indomie Goreng di Markas Pasukan Ukraina, Disebut Bantuan Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: